slam mengharamkan pokok-pokok dasar keharaman, seperti: berbuat syirik kepada Allah, kekufuran, menyembah berhala

Islam mengharamkan pokok-pokok dasar keharaman, seperti: berbuat syirik kepada Allah, kekufuran, menyembah berhala, berkata atas nama Allah tanpa didasari ilmu, membunuh anak-anak, menghilangkan nyawa yang terjaga kehormatannya, berbuat kerusakan di muka bumi, sihir, perbuatan keji yang tampak maupun yang tersembunyi, perzinaan, dan homoseksual. Islam juga telah mengharamkan riba, makan bangkai, hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada patung dan berhala, daging babi dan seluruh perkara yang najis dan menjijikkan. Islam juga mengharamkan makan harta anak yatim, mengurangi timbangan dan takaran, serta mengharamkan pemutusan tali silaturahmi. Dan seluruh nabi ‘alaihimus-salām bersepakat untuk mengharamkan perkara-perkara ini.

Islam mengharamkan pokok-pokok dasar keharaman, seperti: berbuat syirik kepada Allah, kekufuran, menyembah berhala, berkata atas nama Allah tanpa didasari ilmu, dan membunuh anak-anak.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Katakanlah (Muhammad), 'Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat atau pun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berbicara, maka hendaklah berlaku adil, sekalipun dia kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat."

(QS. Al-An'ām: 151-152)

Allah Ta’ālā juga berfirman,

"Katakanlah (Muhammad), 'Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui."

(QS. Al-A'rāf: 33)

Islam mengharamkan pembunuhan jiwa yang terjaga kehormatannya.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

(QS. Al-Isrā`: 33)

Allah Ta’ālā juga berfirman,

"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat."

(QS. Al-Furqān: 68)

Islam juga mengharamkan perbuatan merusak di atas muka bumi.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah diciptakan dengan baik."

(QS. Al-A'rāf: 56)

Allah Ta’ālā berfirman mengabarkan tentang Nabi Syu'aib ‘alaihis-salām tatkala berkata kepada kaumnya,

"Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang beriman."

(QS. Al-A'rāf: 85)

Islam juga mengharamkan praktik sihir.

Allah Subḥānahu wa Ta’ālā berfirman

, "Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka buat itu hanyalah tipu daya penyihir. Dan tidak akan menang penyihir itu, dari mana pun ia datang."

(QS. Ṭāhā: 69)

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan melainkan dengan cara yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) dari pertempuran dan menuduh wanita yang suci lagi beriman nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina."

(Sahih Bukhari: 6857)

Islam mengharamkan perbuatan keji yang tampak maupun yang tersembunyi, perzinaan dan homoseksual. Di awal pembahasan ini telah disebutkan beberapa ayat yang menunjukkan permasalahan ini.

Islam juga mengharamkan riba.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."

(QS. Al-Baqarah: 278-279)

Allah Ta’ālā tidak mengancam pelaku kemaksiatan dengan genderang perang sebagaimana ancaman yang diberikan kepada pelaku riba. Hal tersebut dikarenakan riba dapat menyebabkan rusaknya agama, negara, harta benda dan jiwa.

Islam juga telah mengharamkan makan bangkai, hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada patung dan berhala, serta daging babi.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah kefasikan."

(QS. Al-Mā`idah: 3)

Islam mengharamkan minuman keras dan seluruh perkara yang najis dan menjijikkan.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

(QS. Al-Mā`idah: 90-91)

Telah disebutkan pada poin nomor (31), Allah Ta’ālā mengabarkan bahwa salah satu sifat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang tercantum di Taurat adalah mengharamkan hal-hal yang menjijikkan.

Allah Ta’ālā berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang umi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka."

(QS. Al-A'rāf: 157)

Islam mengharamkan memakan harta anak yatim.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang buruk dengan yang baik, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar."

(QS. An-Nisā`: 2)

Allah Ta’ālā juga berfirman,

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."

(QS. An-Nisā`: 10)

Islam juga mengharamkan kecurangan dalam takaran dan timbangan.

Allah Ta’ālā berfirman,

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan"

(QS. Al-Muṭaffifīn: 1-4)

Islam juga telah mengharamkan untuk memutus tali silaturahmi. Pada poin nomor (31) telah disebutkan beberapa ayat dan hadis yang menunjukkan hal ini. Bahkan seluruh nabi dan rasul ‘alaihimus-salām telah bersepakat tentang haramnya perkara-perkara ini.

Pilih Bahasa Anda